get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Jadi Tersangka hingga Dipecat

Aipda Robig Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:37 WIB
header img
Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) serta penembakan 2 pelajar lain, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Antara)

Sementara di Pasal 80 ayat (3) diatur setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76 c menyebabkan kematian, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar. Penyidik juga menjerat Aipda Robig pasal berlapis dengan KUHP, yakni Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pada pasal ini diatur tentang sanksi penganiayaan hingga meninggal dunia dipidana maksimal 7 tahun. Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. 

Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. 

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut