get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah Jatuh 8 Juni, Idul Adha Senin 17 Juni 2024

Pedes! Kritik Label Halal Kemenag Terlalu Nyeni, MUI: Orang Arab Ngga Ngerti itu Tulisan Arab

Sabtu, 12 Maret 2022 | 23:37 WIB
header img
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan logo baru label halal Indonesia. Foto: dok. Kemenag

Diberitakan, Kementerian Agama kini telah memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut