Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Buka Program Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji, Pendaftaran hingga Akhir Mei
Advertisement . Scroll to see content

Pedes! Kritik Label Halal Kemenag Terlalu Nyeni, MUI: Orang Arab Ngga Ngerti itu Tulisan Arab

Sabtu, 12 Maret 2022 | 23:37 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Pedes! Kritik Label Halal Kemenag Terlalu Nyeni, MUI: Orang Arab Ngga Ngerti itu Tulisan Arab
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan logo baru label halal Indonesia. Foto: dok. Kemenag

Diberitakan, Kementerian Agama kini telah memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut