SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara yang telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2024 itu. "Polisi membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan perkara ini," kata Dwi dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Menurutnya, tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini sudah ada 31 saksi dan 3 ahli yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.
Dwi menyebut dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni