Pada proses penyidikan yang dilakukan, sebut Kombes Dwi. Pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. “Termasuk dari personel Brimob (Polda Jateng), dia (saksi ahli) mempunyai sertifikasi tembak reaksi cepat, untuk mengetahui seputar penembakan itu, arah tembakan,” bebernya.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Semarang Barat, pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Saat itu, tiga pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak.
Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Editor : Ahmad Antoni