get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Naik per 1 Januari 2025

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%: Jet Pribadi hingga Apartemen Seharga Rp30 Miliar

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:27 WIB
header img
Rumah mewah harga Rp30 miliar kena PPN 12% (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% resmi diberlakukan pada 2025. Akan tetapi PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

Untuk barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

1. Barang Kena PPN 12%
Sri Mulyani merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut