get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program MBG Sasar Warga Pati, Tingkatkan Asupan Gizi dan Mengurangi Stunting

Fakta-fakta Kenaikan PBB 250% yang Picu Gelombang Protes Warga Pati hingga Dibatalkan Bupati

Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:11 WIB
header img
Bupati Pati Sudewo. Foto: Istimewa

PATI, iNewsSemarang.id – Sejumlah fakta terungkap terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati.

Kebijakan kenaikan PBB-P2 didasarkan pada Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2, turunan dari Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perbup tersebut, persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Berikut 7 Fakta Kenaikan PBB 250 Persen di Pati

1. Alasan Menaikkan PBB-P2
 Bupati Pati Sudewo menyatakan, kondisi fiskal Kabupaten Pati sangat terbatas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 14% dari APBD, sementara belanja pegawai mencapai 47%. Sisa anggaran untuk belanja modal sangat kecil, sehingga ia mendorong kenaikan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur vital.

"Jadi fiskal kami sangat rendah. Sisa untuk belanja modal sangat kecil. Kami harus bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan bisa terus berjalan," kata Bupati Sudewo.

Ia juga menambahkan bahwa PBB di Pati sudah 14 tahun tidak berubah, sehingga kenaikan ini dianggap wajar demi mendongkrak pendapatan daerah yang masih rendah dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah.

Perkiraan Struktur APBD Pati:
•    PAD: ±14%
•    Belanja Pegawai: ±47%
•    Belanja Modal/Pembangunan: ±39%

2. Klarifikasi Kenaikan dan Status Pembayaran Awal
Sudewo menegaskan bahwa kenaikan 250% bukanlah angka rata, melainkan tarif maksimal akibat penyesuaian NJOP.

"Ada yang naik 0 sampai 10 persen, 10 sampai 20 persen, dan 20 sampai 30 persen. Kenaikan PBB adalah imbas dari penyesuaian NJOP tersebut, dan yang menyentuh angka 250 persen itu hanya maksimal," jelas Sudewo.

Aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025, dengan pembayaran dimulai pertengahan Juni 2025.
 
Menurut Sudewo, hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 50% wajib pajak sudah membayar PBB yang dinaikkan tanpa protes.

"Bayar pajak sudah berjalan. Sudah hampir 50 persen berjalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkan pembayaran pajak ini," tambahnya lagi.

Meski demikian, angka “250%” menjadi narasi dominan yang memicu kekhawatiran luas, mengalahkan penjelasan rinci pemerintah.

3. 50 Ribu Warga Siap Demo
Pernyataan Sudewo yang terkesan menantang warga untuk demo memicu kemarahan publik. Dalam sebuah video yang viral, ia berkata:

"Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah… 5.000 silakan, 50 ribu massa silakan,” tantang Sudewo.

Video ini diunggah akun TikTok @ekokuswanto09 dan memicu reaksi luas, terutama jelang rencana demo besar pada 13 Agustus 2025.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut