Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Amunisi TNI AD Meledak, 1 Prajurit Meninggal 4 Luka Berat
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Bisa Diadili di Pengadilan Sipil, Ini Alasannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:46 WIB
  • author Riana Rizkia
Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Bisa Diadili di Pengadilan Sipil, Ini Alasannya
Ilustrasi penembakan (Foto: Istimewa)

"Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," jelasnya.

Kemudian, Hariyanto mengungkapkan soal regulasi pengunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan Mabes di tiap matra, dan akan mengevaluasinya.

"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat ijin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," ujarnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut