Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Bisa Diadili di Pengadilan Sipil, Ini Alasannya
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:46 WIB
"Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," jelasnya.
Kemudian, Hariyanto mengungkapkan soal regulasi pengunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan Mabes di tiap matra, dan akan mengevaluasinya.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat ijin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni