get app
inews
Aa Text
Read Next : Adu Argumen Anak Bos Rental Mobil Vs Kapolsek Cinangka: Laporan Terabaikan Berujung Penembakan Maut

Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Bisa Diadili di Pengadilan Sipil, Ini Alasannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:46 WIB
header img
Ilustrasi penembakan (Foto: Istimewa)

"Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," jelasnya.

Kemudian, Hariyanto mengungkapkan soal regulasi pengunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan Mabes di tiap matra, dan akan mengevaluasinya.

"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat ijin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut