get app
inews
Aa Text
Read Next : Adu Argumen Anak Bos Rental Mobil Vs Kapolsek Cinangka: Laporan Terabaikan Berujung Penembakan Maut

Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Bisa Diadili di Pengadilan Sipil, Ini Alasannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:46 WIB
header img
Ilustrasi penembakan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa anggota TNI pelaku penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak, tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum.

Pernyataan itu disampaikan Hariyanto dalam merespons desakan publik yang meminta agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, harus diproses melalui sistem peradilan umum. 

"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum, tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," tegas dia kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

Hariyanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit, yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut