Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Pasar Ikan Rejomulyo, Wali Kota Agustina Hidupkan Optimisme Pedagang Ikan
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:12 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: dok Pemkot Semarang)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam persidangan, Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas hakim tunggal Jan Oktavianus. Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. Atas putusan itu, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tegasnya.

Diketahui, Mbak Ita melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian bunyi gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor registrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut