get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:12 WIB
header img
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: dok Pemkot Semarang)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam persidangan, Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas hakim tunggal Jan Oktavianus. Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. Atas putusan itu, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tegasnya.

Diketahui, Mbak Ita melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian bunyi gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor registrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut