Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Pasar Ikan Rejomulyo, Wali Kota Agustina Hidupkan Optimisme Pedagang Ikan
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:12 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).  Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut