get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:12 WIB
header img
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).  Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut