Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.
"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024). Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja empat tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni