JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita uang Rp103,2 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol).
Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening," sebut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
"Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir, dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.
Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/1/2025).
Editor : Ahmad Antoni