get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum

Kemenkum Jateng Terima Audiensi Diponegoro Law Firm FH Undip Terkait Akreditasi Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:23 WIB
header img
Kemenkum Jateng Terima Audiensi Diponegoro Law Firm FH Undip. (Foto: Dok)

Kepala Divisi P3H menjelaskan Daftar Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi wilayah Jawa Tengah periode 2025-2027 berjumlah 58 yang tersebar di beberapa Kab/Kota. Selanjutnya menyampaikan syarat dan proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum

Adapun persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum antara lain :

 

1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Akta pendirian OBH;

3. Akta pengurus OBH;

4. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH;

5. Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH;

6. Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH;

7. Surat penunjukan Tenaga Administrasi yang memahami teknologi informasi yang bukan sebagai Advokat dan Paralegal pada OBH;

8. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku;

9. Berita acara sumpah Advokat;

10. Dokumen status kepemilikan kantor;

11. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;

12. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;

13. Nomor Rekening atas nama OBH;

14. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada;

15. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

16. Laporan pengelolaan keuangan; dan

17. Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi terhadap orang miskin.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut