SEMARANG, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial beredar informasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online gratis dari rumah.
Informasi tersebut diunggah di akun Instagram @korlantas.indo. Dalam narasinya, tertulis pembuatan dan perpanjangan SIM online cukup dari rumah periode bulan Januari – Maret 2025. Narasinya juga menuliskan “Ayo Bikin SIM Baru Gratis”.
Di beberapa postingan akun itu juga mengunggah konten bernarasikan “Pemerintah Keluarkan Lagi Program Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Periode bulan Januari – Februari”, termasuk tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu.
Menanggapi informasi viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, sudah merespons informasi di postingan itu tidak benar.
“Edaran itu hoaks, sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri, waspada akun palsu dan pemberitaan hoaks pembuatan SIM gratis, itu tidak benar," tegasnya dihubungi via telepon, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan, perpanjangan SIM Online memang bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri).
Namun demikian, dia menjelaskan itu tidak gratis, ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi.
“Itu lewat aplikasi SINAR, online by sistem. Misalnya pemohon nih daftar dulu (online), download dan upload (syarat-syaratnya), nanti ada arahan selanjutnya, misalnya ketentuan foto seperti apa, kesehatan bayar dulu di kesehatan dan nanti diarahkan untuk datang ke Satpas (Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM),” katanya.
Editor : Ahmad Antoni