get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Macet Horor di Kawasan Wisata Dieng saat Libur Panjang, Dari Desa Serang hingga Pintu Langit

Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Gratis dari Rumah, Ini Penjelasan Polisi

Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:18 WIB
header img
ilustrasi pembuatan-perpangan SIM. (Ist)

Setelah pemohon mendaftar, jelas Yunaldi, jika syarat sudah benar maka dari sistem Korlantas tersebut akan mengarahkan ke Satpas terdekat, diberikan pilihan. 

“Tetapi saat ini tidak semua Satpas di Indonesia punya SINAR (aplikasi), dan juga karena antusiasme pendaftar, nanti dikhawatirkan antreannya panjang,” ujarnya. 

Kasatlantas juga menjelaskan pendaftaran perpanjangan online juga nanti tetap akan dicek lebih lanjut. Misalnya, jika pemohon mengupload foto yang belum sesuai ketentuan, ini akan direspons sistem untuk memberikan kesempatan re- upload foto dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam alias 3 hari.

Jika pada kurun waktu itu tidak ada re -upload foto yang diunggah pemohon di aplikasi, maka dari Korlantas akan membatalkan.

“Yang yang sudah disetor PNBP SIM akan langsung ditransfer balik, kalau kesehatan dan psikolgi nggak (ditransfer balik) karena nanti bisa dipakai lagi untuk pembuatan berikutnya,” katanya.  

Dia menegaskan jika pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas. “Kalau bikin baru tetap di Satpas, kan ada teori dan praktik,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut