Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Humanis Operasi Ketupat Candi 2026, Petugas Momong Balita hingga Bantu Pemudik Kehabisan BBM
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas Dituduh Curi HP di Semarang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:55 WIB
  • author Eka Setiawan
Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas Dituduh Curi HP di Semarang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Illustrasi pengeroyokan. (Dok)

Empat tersangka, sebut Sena, semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang. Termasuk di antaranya yang masih di bawah umur. Proses hukumnya tetap dilakukan sesuai regulasi, termasuk prinsip-prinsip perlindungan anak.  

Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agaung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. 

Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel. “Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel),” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut