Empat tersangka, sebut Sena, semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang. Termasuk di antaranya yang masih di bawah umur. Proses hukumnya tetap dilakukan sesuai regulasi, termasuk prinsip-prinsip perlindungan anak.
Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agaung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang.
Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel. “Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni