get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah AKP Sumardi, Kapolsek Juwiring yang Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas Dituduh Curi HP di Semarang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:55 WIB
header img
Illustrasi pengeroyokan. (Dok)

Empat tersangka, sebut Sena, semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang. Termasuk di antaranya yang masih di bawah umur. Proses hukumnya tetap dilakukan sesuai regulasi, termasuk prinsip-prinsip perlindungan anak.  

Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agaung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. 

Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel. “Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel),” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut