get app
inews
Aa Text
Read Next : Flyover Madukoro: Solusi Macet Kota Semarang, Simbol Kemajuan dan Kesatuan

8 Fakta Dua Polisi Peras Sejoli di Semarang, Nomor 4 Bikin Emosi Warga hingga Teriak Bakar, Bakar!

Senin, 03 Februari 2025 | 06:42 WIB
header img
Puluhan warga mengerumuni lokasi kejadian pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi dan seorang sipil di kawasan Marina Semarang. (tangkapan layar)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aksi pemerasan dilakukan dua oknum polisi bersama satu warga terhadap dua sejoli yang masih berstatus pelajar terjadi di Kota Semarang. Aksi pemerasan yang terjadi di kawasan Pantai Marina pada Jumat (31/1/2025) malam itu nyaris berujung aksi main hakim warga.

1. Kronologi Kejadian
Aksi pemerasan diketahui dilakukan oleh dua polisi Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang serta satu warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang. Kronologi berawal tiga orang diduga pelaku itu mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang.

2. Pelaku Sempat Rebut Kunci Mobil dan Minta Uang Rp2,5 Juta
Di lokasi kejadian, tiga orang pelaku itu menggunakan mobil merah. Mereka menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta.

3. Korban Berteriak Minta Tolong
Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Dari video yang beredar; tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga warga sipil menyopir mobil.

4. Warga Sempat Berteriak Bakar, Bakar!
Pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak "Bakar, Bakar!". Salah satu pelaku anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi."Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!" teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.

5. Dua Polisi Beraksi saat Tidak Sedang Berdinas
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas. “Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” ujarnya.

6. Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang dan satu warga berinisial S (45) warga Tembalang, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara. “Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Minggu (2/2/2025).

7. Terancam 9 Tahun Penjara dan Dipecat
Kapolrestabes Semarang menyebut pelanggaran pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

8. Dua Polisi Ditahan di Propam Polda Jateng
Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.  


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut