get app
inews
Aa Text
Read Next : Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Berlaku Mulai Hari Ini

Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:04 WIB
header img
ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. (foto Dok iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg yang perlu diketahui mayarakat termasuk para pengecer. Gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung mulai 1 Februari 2025,

Gas elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.

1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 
- Buka link www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

- Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"
- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan
- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"
- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut