Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Murid Baru Wajib Tahu, Ini Larangan dan Sanksi MPLS 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:50 WIB
  • author Ahmad Antoni
Tegas! Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
Pemprov Jateng resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran..(Ist)

SOLO, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut