get app
inews
Aa Read Next : Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta karena Bawa Emas 1 Kg dan Oleh-Oleh Mewah, Ini 4 Faktanya!

Menag Yaqut Luncurkan Aplikasi HajiPintar, Pendaftaran Haji Lebih Mudah Bisa Lewat Ponsel

Kamis, 17 Maret 2022 | 17:43 WIB
header img
Tangkapan layar Aplikasi HajiPintar. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore/Appstore dari Ponsel.

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis mobile HajiPintar. Melalui aplikasi ini Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar haji di mana pun secara online.

Aplikasi dirilis bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran calon jemaah haji dapat diakses secara lebih mudah.

"Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula," kata Menag.

Ketum GP Ansor ini mengatakan sistem ini juga dapat digunakan WNI yang berada di luar negeri. Selain itu, aplikasi ini memiliki proses yang sederhana, cepat, murah, dan mudah.

Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif," kata Yaqut.

Selain aplikasi mobile HajiPintar, Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU agar terus berinovasi dengan perkembangan teknologi.

Salah satu yang diusulkan Yaqut ialah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di Tanah Air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

"Terus kembangkan. Misalnya, pembelajaran manasik di Tanah Air yang dilaksanakan dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sehingga calon jemaah saat belajar manasik benar-benar bisa merasakan hadir di Mekah meskipun secara virtual," kata dia.

Menurut Yaqut, ini akan sangat membantu jemaah haji daripada mengunakan cara konvensional. "Saat ini sudah eranya Metaverse," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut