Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta karena Bawa Emas 1 Kg dan Oleh-Oleh Mewah, Ini 4 Faktanya!

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:02 WIB
  • author Rahman Asmaradika/Rivo
Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta karena Bawa Emas 1 Kg dan Oleh-Oleh Mewah, Ini 4 Faktanya!
Mira Hayati jamaah haji asal Makassar, dikenakan pajak Rp550 juta karena membawa emas 1 kg dan oleh-oleh mewah dari Arab Saudi. Foto: Ist

MAKASSAR, iNews.id – Mira Hayati, seorang jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, menceritakan pengalamannya saat dikenakan pajak senilai lebih dari setengah miliar rupiah oleh Bea Cukai atas emas seberat 1 kilogram dan oleh-oleh yang dibelinya di Arab Saudi.

Berikut fakta-fakta Mira Hayati dikenakan pajak Rp550 Juta: 

1. Dikenakan pajak sebesar Rp550 juta

Wanita berusia 28 tahun ini menyatakan bahwa dirinya dikenai pajak sebesar Rp550 juta atas semua barang-barang yang dibawanya dari Tanah Suci, termasuk emas seberat 1 kilogram. Bahkan, petugas juga sempat menahan barang-barang tersebut.

2. Meminta keringanan

Mira keberatan dengan jumlah pajak yang dikenakan padanya, sehingga ia meminta keringanan pada petugas bea cukai agar biaya yang harus dibayarkannya diturunkan menjadi Rp278 juta.

"Saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego sampai deal saya disuruh bayar Rp278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," ujar Mira di rumahnya, di Kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut