get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng Libatkan Pengemudi Online dan Guru

2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Senin, 17 Februari 2025 | 19:05 WIB
header img
Dua oknum anggota Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/2/2025).Antara

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya. “Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.

Kedua pelanggar, sebut Kombes Artanto, saat ditanya hakim, menyatakan menerima hasil sidang. “Proses pidananya (pemerasan) tetap berproses, mereka tetap menjalani sidang tindak pidana,” kata Artanto.

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut