Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perluas Pasar Kendaraan Listrik di Jateng, 2 SUV Ini Jadi Magnet Pengunjung GIIAS Semarang 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:28 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP atas KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif PPnBM DTP atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah hingga tahun 2025. (ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. 

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. 

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut