Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perluas Pasar Kendaraan Listrik di Jateng, 2 SUV Ini Jadi Magnet Pengunjung GIIAS Semarang 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:28 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP atas KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif PPnBM DTP atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah hingga tahun 2025. (ilustrasi/MPI)

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. 

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Dwi. 

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut