Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri, Dua Mantan Anggota Polda Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua mantan anggota Polda Jateng yang menjadi terdakwa kasus calo dalam penerimaan Bintara Polri pada 2022 divonis hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari Antara.
Selain hukuman badan, terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.
Terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar Suap yang diterima berasal dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta. Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Hakim menyebut uang pemberian para calon polisi tersebut telah dikembalikan oleh pimpinan Polri yang menangani perkara ini setelah kedua terdakwa tertangkap.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagai anggota Polri tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjut dia, kedua terdakwa juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Atas putusan tersebut, naik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ahmad Antoni