get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah Semarang Hari Ini 3 Maret 2025, Berikut Niat Puasa

3 Anggota Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus hingga Tewas Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:40 WIB
header img
ilustrasi gangster. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tiga anggota gangster, terdakwa pelaku pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dituntut hukuman 10,5 dan 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Supinto Priyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut tiga terdakwa Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana atas pengeroyokan yang menewaskan seseorang.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).

Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana dan 10,5 tahun penjara terhadap terdakwa Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut