3 Anggota Gangster Pembacok Mahasiswa Udinus hingga Tewas Dituntut 10,5 dan 11 Tahun Penjara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tiga anggota gangster, terdakwa pelaku pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dituntut hukuman 10,5 dan 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Supinto Priyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut tiga terdakwa Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana atas pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana dan 10,5 tahun penjara terhadap terdakwa Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni