PPDB 2025 Masih Mengacu Sistem Zonasi, Penilaian Diperketat

"Sebelumnya, walaupun jarak nilainya dekat, yaitu zona dua 40 dan zona satu 50, tapi yang zona dua itu dipastikan tidak bisa diterima mengingat minimal diterima di sekolah yang sesuai dengan zonasi harus minimal 50 poin," jelasnya.
Dalam penetapan nilai zonasi pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, terjadi perdebatan saat penentuan skor penerimaan siswa di Satuan Pendidikan karena sistem zonasi tersebut karena selisihnya yang relatif sedikit.
"Makanya kami buat jarak nilai yang jauh sekalian, yaitu zona dua 25 dan zona satu 50 supaya tidak ada perdebatan," katanya.
Selain itu, Erwan mengatakan bahwa dalam PPBD pada tahun ini tidak ada penambahan kapasitas rombongan belajar, yaitu untuk taman kanak-kanak (TK) tetap 15 siswa per kelas, untuk sekolah dasar (SD) 28 siswa, dan sekolah menengah pertama (SMP) 32 siswa.
Editor : Ahmad Antoni