Polda Jateng Terapkan Buka-Tutup Rest Area, Waktu Istirahat Pemudik Dibatasi Maksimal 30 Menit

Batasi waktu istirahat maksimal 30 menit agar pemudik lain dapat bergantian menggunakan fasilitas rest area, Gunakan uang pas saat melakukan pembelian BBM untuk mempercepat antrean dan Ikuti arahan petugas Tim urai yang bertugas mengatur lalu lintas di sekitar rest area.
Di lapangan, Tim Urai yang telah di siagakan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar rest area untuk mencegah antrean panjang di rest area yang dapat mengganggu kelancaran kendaraan di jalur tol.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini terkait rekayasa lalu lintas, baik melalui media resmi maupun aplikasi yang tersedia. Pemudik juga diminta untuk tetap mematuhi aturan berkendara dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.
Editor : Ahmad Antoni