get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Prabowo Hentikan Proyek IKN Disetujui DPR, Berpotensi Mangkrak?

Apakah Benar Gaji PNS Akan Naik 16%? Cek Faktanya

Rabu, 09 April 2025 | 07:37 WIB
header img
Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan naik sebesar 16% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Benarkah kabar yang beredar tersebut? Berikut ulasan faktanya. 

Kabar ini menjadi berita baik khususnya bagi para PNS. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa kabar tersebut tidak demikian, terutama mengingat adanya upaya penghematan anggaran pada tahun ini.

Meskipun pemerintah melakukan pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, mencapai Rp306 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan bahwa pembayaran gaji PNS tidak akan terganggu. BPK pun melanjutkan bahwa gaji PNS akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden Prabowo belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan penyesuaian atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, anggota TNI, Polri, serta penerima tunjangan lainnya. Artinya kemungkinan besar para pensiunan dan abdi negara lainnya akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji untuk PNS sebelumnya telah diumumkan pada tahun 2024 sebesar 8%, sementara kenaikan terakhir untuk pensiunan PNS adalah sebesar 12% dan mulai berlaku pada Januari 2024. Kebijakan terkait kenaikan gaji ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

 

Golongan I

I a sebesar Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I b sebesar Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I c sebesar Rp1.918.700 – Rp2.783.700

I d sebesar Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut