get app
inews
Aa Read Next : Terbaru! Ini 5 Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19

Covid Terkendali Ibadah Ramadan Dilonggarkan, Booster Jadi Syarat untuk Mudik

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:23 WIB
header img
Ilustrasi Covid-19 terkendali. (Ilustrasi)

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin menyebutkan, dengan terkendalinya virus Covid-19, pemerintah akan melonggarkan terkait aturan saat ibadah di bulan Ramadan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa tentang ibadah saat Ramadan.

“Saya kira karena pandemi karena ini sudah mulai turun, anggap sudah hampir terkendali dan semua sudah dibuka bahkan sudah tidak lagi ada karantina, maka tempat ibadah pun sudah dimulai berikan kelonggaran dan sudah ada fatwa dari Majelis ulama untuk bisa menyelenggarakan dengam seperti biasa,” kata Wapres usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren atau Kopontren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

Wapres juga menyampaikan, booster akan menjadi syarat untuk mudik lebaran tahun 2022. Nantinya para pemudik harus wajib sudah vaksin Covid-19.

“Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster,” ungkap Wapres.

Namun, Wapres menekankan agar tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi belum berakhir. Masyarakat harus selalu menggunakan masker dan mencuci tangan.

“Ini vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan komoditas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi. Kemudian yang lansia akan terus didorong,” tegas Wapres.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut