Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Halima Hadi Alfina, Berangkat Haji di Usia 18 Tahun Berkat Nabung Honor Menari sejak TK
Advertisement . Scroll to see content

Terbaru! Ini 5 Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:11 WIB
  • author Kevi Laras
Terbaru! Ini 5 Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19
Ilustrasi Covid-19. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Indonesia saat ini telah memasuki masa transisi pandemi menuju endemi. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19. 

Dalam aturan itu, berisikan lima poin protokol kesehatan (Prokes) yang mengatur masyarakat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Berikut lima poin Prokes terbaru di masa transisi endemi Covid-19 tersebut:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut