Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Hasto dalam Kasus Harun Masiku Ditolak

Jum'at, 11 April 2025 | 12:33 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Eksepsi Hasto dalam Kasus Harun Masiku Ditolak
Sidang Tipikor Sekjen PDIP Hasto dalam kasus Harun Masiku (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

Maka dari itu, dengan tidak diterima nota keberatan ini makas persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas," tuturnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut