Lisa Mariana Ungkap Ridwan Kamil Beri Uang Rp100 Juta untuk Gugurkan Kandungan

3. Bakal Libatkan Tim Hukum
Suami Atalia Praratya ini tidak segan untuk melibatkan tim hukum demi menghadapi kebohongan tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang dia miliki juga bisa disampaikan kembali.
"Saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini," katanya.
4. Doakan Lisa Diberi Hidayah
RK heran isu seperti ini dimunculkan ke publik. Dia mempertanyakan apa motivasi penyebaran isu ini.
Pria yang pernah maju di Pilkada Jakarta 2024 ini mendoakan agar Lisa diberikan hidayah. "Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," kata RK.
5. Berdoa Dijauhkan dari Fitnah
RK menyampaikan permohonan maaf atas dosa dan kekhilafan yang pernah diperbuat, baik yang terasa atau tidak. Dia juga berdoa agar dirinya dan keluarga dijauhkan dari fitnah.
"Dan mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih, apalagi ini saat bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Ridwan Kamil menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan dirinya bukanlah ayah dari anak Lisa Mariana seperti yang dituduhkan. Ini disampaikan Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Muslim menegaskan Ridwan Kamil sudah membantah isu tersebut melalui klarifikasinya baru-baru ini di Instagram. Pernyataan dari Lisa Mariana merupakan fitnah keji dan penggiringan opini yang menyesatkan.
"Terkait isu LM yang mengaku memiliki anak dari klien kami, RK, kami tegaskan klien kami sudah membantahnya. Menyampaikan klaim tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang keji," ujar Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2025).
Muslim menegaskan Ridwan Kamil siap menjalani tes DNA. Syarat tes tersebut bukan berdasarkan keinginan dari salah satu pihak melainkan permintaan dari penyidik atau pengadilan terkait proses hukum yang mungkin akan berjalan.
"Terkait adanya permintaan tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," katanya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman