Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

Senin, 09 Juni 2025 | 15:05 WIB
  • author Nur Khabibi
Terungkap, Ini Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) hingga kini belum juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kediamannya digeledah tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).  

KPK pun akhirnya buka suara terkait alasannya hingga kini belum memanggil RK lantaran pihaknya tengah kekurangan penyidik. 

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo saat konferensi pers yang dikutip, Senin (9/6/2025). 

Kendati begitu, Budi menegaskan pihaknya segera akan melayangkan undangan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail kapan hal itu dilakukan.

"Insya Allah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," ujarnya. 

Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis 13 Maret 2025.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut