get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK: Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara Rp252 Miliar

Kasus Korupsi BJB, KPK Sita Motor Mewah Ridwan Kamil

Sabtu, 12 April 2025 | 07:05 WIB
header img
KPK Sita Motor Mewah Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB/Okezone

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyita kendaraan berupa sepeda motor saat menggeledah rumah politisi Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain pemeriksaan saksi, KPK juga turut menggali informasi yang ada di barang bukti elektronik yang berhasil disita. Dia menyebut, tidak hanya barang bukti elektronik, ada kendaraan juga yang disita.

"Ada kendaraan dan yang lainnya (yang disita)," kata Asep dalam konferensi persnya, Jumat (11/4/2025).

Asep tak menyangkal jika motor yang berada di kediaman Ridwan Kamil juga turut disita lembaga antirasuah saat melakukan penggeledahan.

"Salah satunya itu. Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya," ujar Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus tersebut pada Senin (10/3/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto.

Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pihak swasta.

Perkara ini terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.

Kemudian, ditemukan sejumlah kecurangan. Salah satunya terkait selisih antara bujet yang dianggarkan dengan yang diterima media.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut