Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mbak Ita dan Suami Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum pada tanggal 10 April 2025.
"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang," katanya dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).
Dia menyebutkan, terdapat tiga berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilimpahkan. Hevearita, kata dia, diadili dalam satu berkas perkara dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, yang juga suaminya.
Editor : Ahmad Antoni