Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaungkan Lights of Literacy, Pemkot Gelar Grand Final Duta Baca-Duta Baca Pelajar Kota Semarang 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mbak Ita dan Suami Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Senin, 14 April 2025 | 07:15 WIB
  • author Ahmad Antoni
Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mbak Ita dan Suami Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Mbak Ita dan Suami Segera Diadili. (Foto: Dok)

Sementara dua berkas perkara lain, kata dia, masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri adalah dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.

Kemudian pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. KPK menyangka keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut