Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Terancam Dibekukan, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Rincian Besaran Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek, dari Rp2,5 Juta hingga Rp33 Juta

Selasa, 15 April 2025 | 16:02 WIB
  • author Ahmad Antoni/Suparjo Ramalan
Daftar Rincian Besaran Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek, dari Rp2,5 Juta hingga Rp33 Juta
ilustrasi tukin dosen ASN Kemendikti Saintek. (Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah memastikan dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/4).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk tukin dosen ASN Kemendikti Saintek. Besaran tersebut akan diberikan kepada total 31.066 dosen.

Sekalipun, Perpres baru diterbitkan pada April 2025, dosen ASN Kemendiktisaintek yang memperoleh tukin tetap dihitung mulai 1 Januari tahun ini. 

“Untuk dosen (ASN Kemendiktisaintek) 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember plus THR, plus gaji 13, nilainya adalah Rp2,66 triliun,” katanya saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Adapun, waktu pencairannya akan dibayarkan setelah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana. 

Daftar rincian besaran tukin  dosen ASN Kemendikti Saintek berdasarkan kelas jabatan:

kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000 
kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500
kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000 
kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000
kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000 
kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600
kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200 
kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000
kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150 
kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950 
kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400 
kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250
kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000 
kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000 
kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250
kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut