Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Konsekuensinya jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Berpotensi Picu Krisis Politik
Advertisement . Scroll to see content

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN, Ini Duduk Perkaranya

Jum'at, 19 September 2025 | 05:23 WIB
  • author Anggie Ariesta
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN, Ini Duduk Perkaranya
Menkeu Purbaya Sadewa digugat Tutut Soeharto ke PTUN, padahal ia belum sepekan menjabat. Foto: iNews.id/Binti Mufarida

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Dari penelusuran iNews.id, sejauh ini hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.

Meski rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

KMK tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Tanggapan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Dia mengklaim gugatan tersebut telah dicabut.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut