Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Maskapai Indonesia yang Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320 di Seluruh Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Penumpang Batik Air Prank Bawa Bom di Pesawat, Begini Endingnya

Rabu, 16 April 2025 | 08:07 WIB
  • author Rakhmatulloh
Heboh Penumpang Batik Air Prank Bawa Bom di Pesawat, Begini Endingnya
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Batik Air: Diturnkan dari Pesawat! (Foto Ilustrasi: Okezone)

Lebih lanjut Danang pihaknya menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," tandasnya. 

(Arni Sulistiyowati) 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut