get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Produk Tuak, Beer hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Klarifikasi BPJPH

BPOM-BPJPH Temukan 9 Makanan Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal, Kecolongan?

Selasa, 22 April 2025 | 10:16 WIB
header img
Sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. (Foto: Routers)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi/porcine. Tujuh diantaranya, sudah bersertifikat halal

“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa (22/4/2025). 

Terhadap tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. 

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

 

Adapun produk tersebut antara lain:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, 

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. 

 

Ahmad Haikal Hasan mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina, yang hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menjelaskan, temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia. 

“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi,” ujar Elin. 

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut