get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM-BPJPH Temukan 9 Makanan Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal, Kecolongan?

Ini Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Ditarik BPOM

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:32 WIB
header img
Ilustrasi kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditarik BPOM. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 34 kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dari peredaran. Temuan ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Melansir laman BPOM, Sabtu (2/8/2025), dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. 

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. 

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut