Viral Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Lulus Uji Komprehensif, Ini Kata Polda Jateng

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial Dokter Zara Yupita Zahra, tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip lulus uji komprehensif.
Pengumuman kelulusan itu diunggah akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif pada 12 April 2025.
Namun tak lama berselang, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif yang berkantor di Bandung, Jawa Barat mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip pada 18 April 2025.
“Berdasar surat no: 0340/KATI/K/IV/2025, disebutkan peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi. Penundaan itu sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi surat tersebut, Selasa (22/4/2025).
Surat itu ditandatangani Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Kolegium Kesehatan Indonesia Dr Reza Widianto.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip, proses hukumnya tetap berjalan.
Tiga tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra (ZYA).
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara tiga tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun belum dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.
“Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi,” kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. “Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian kejaksaan,” ujarnya.
Dwi mengatakan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif sehingga tidak ada hambatan prosesnya. “Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," katanya.
Editor : Ahmad Antoni