get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Jokowi Mau Digeruduk Buntut Tudingan Ijazah Palsu, Sosok Ini Mendadak Pasang Badan

Sidang Perdana Gugatan terhadap Jokowi soal Esemka dan Ijazah Palsu Digelar Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 03:47 WIB
header img
Ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah politikus PSI Dian Sandi Utama lewat akun X @DianSandiU. (Foto: @DianSandiU/X)

SOLO, iNewsSemarang.id Sidang gugatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada hari ini, Kamis (23/4/2025).

Ada dua perkara gugatan yang akan disidangkan yakni, nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang dugaan ijazah palsu.

Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, dan Joko Waluyo.

Sedangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut