get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Kemeriahan Karnaval Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh di Semarang

Demo Hari Buruh di Semarang Ricuh, Jurnalis hingga Anggota Pers Mahasiswa Terluka

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
header img
Kericuhan demo peringatan Hari Buruh Internasional di Semarang, Kamis (1/5) (Ist)

Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) masing-masing dua anggota LPM Justisia Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS). 

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.

"Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas," tegas Aris. "Kekerasan terhadap jurnalis bukan insiden biasa, ini ancaman terhadap hak publik," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi. 

Dalam ayat 1  Pasal 18 UU Pers ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja  melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi  pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

“Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS berpotensi melanggar pasal-pasal tersebut dan mengarah pada tindak pidana penghalangan kerja pers,” katanya. 

Pendamping hukum aksi May Day Kota Semarang, M Fajar Andika  menambahkan, bahwa sampai saat ini jumlah peserta aksi yang ditahan terus bertambah.  "Ada 18 orang yang ditangkap, 5 dibawa ke rumah sakit. Namun, 4 orang sudah dibebaskan, 14 lainnya masih ditahan," kata Dhika. 

Mahasiswa yang mengalami luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Roemani untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sebelum penangkapan ini terjadi, aparat kepolisian lagi-lagi melakukan tindakan brutal, tindakan represif berupa penembakan gas air mata," ungkapnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut