Ganjar Jadi Korban Penipuan Wanita di Solo, Uang Puluhan Juta Raib

SOLO, iNewsSemarang.id - Nasib apes dialami Ganjar Utomo (40) warga Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah. Dia menjadi korban penipuan janji nikah oleh seorang wanita berinisial VY (40) warga Penumping, Laweyan, Kota Solo. yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan, sekitar Agustus 2022 lalu, korban dan tersangka berkomitmen untuk menikah. Kemudian, direncanakan acara pemberkatan pada Sabtu 29 Oktober 2022 dan acara resepsi pada Minggu 30 Oktober 2022.
Tersangka VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Sigit, Rabu (7/5/2025).
Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening tersangka. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi, VY membatalkan acara dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.
Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meskipun sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, tersangka secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban.
Sigit menjelaskan, puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan. Uang Rp50 juta yang diterima tersangka pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan pernikahan sebagaimana dijanjikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran bank yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Editor : Ahmad Antoni