Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, 2 Pria Ditangkap saat Hendak Kabur di Area Parkir Hotel
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Solo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basemen salah satu hotel di Solo.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkobanya Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa Tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, yang berstatus sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Sedangkan HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, berstatus sebagai pengguna.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku " ungkapnya, Rabu (20/5).
"Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka di halaman parkir di salah satu hotel di Kota. Solo. Namun saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement hotel. Petugas yang dibantu pihak keamanan hotel akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang digunakan,” imbuhnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain yang ditemukan di gudang basement parkir hotel.
"Selain itu, dari dalam tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit handphone " ungkap Dir Narkoba.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram dan seperempat butir ekstasi dengan berat bruto 0,15 gram serta 5 butir Alprazolam.
Editor : Ahmad Antoni