get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Imam Masjid di Brebes Dipukul Pria Tak Dikenal, Pelaku Babak Belur Dihajar Jemaah

Sosok Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:29 WIB
header img
Viral seseorang yang dulu anggota marinir kini menjadi tentara rusia, ternyata sosoknya pernah divonis penjara 1 tahun(Foto: screenshot)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sosok Serda Satria Arta Kumbara mantan Marinir yang menjadi tentara Rusia, mendadak jadi perbincangan publik. 

Kabar mantan pasukan elite TNI AL ini bikin heboh setelah diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Kamis (8/5/2025). Unggahan ini pun viral di media sosial.

"Lho kok jadi tentara Rusia??? Bukanya dulu Marinir???" demikian keterangan foto pertama pada unggahan tersebut.Tampak Satria menggunakan seragam lapangan lengkap.

"Iya dulu Marinir!!! Tapi itu dulu," demikian keterangan pada foto kedua, menampilkan sosok Satria dengan seragam PDU baret ungu khas Marinir, berlatar belakang baner markas Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Surabaya.

Sementara pada bagian caption pada unggahan menyatakan, "Iya memang dulu Marinir, sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina."

Sosok Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara diketahui desersi dari TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025), menjelaskan Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. 

Dia desersi atau meninggalkan tugas yang menjadi alasan pemecatannya. Satria diketahui absen dari dinasnya selama 30 hari berturut-turut.

Bahkan sidang terhadapnya, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik.

Wira menjelaskan, Satria disidang sejak Februari 2022 hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris.

Putusan terhadap Satria dikeluarkan Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023

Selain dipecat, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut