3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5).
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyebutkan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya dikutip dari Antara.
Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan.
Ia menuturkan ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan. Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pada tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta. "19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Editor : Ahmad Antoni