get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Arahan Pesarta Orientasi CPNS, Kadiv Kemenkum Jateng Tekankan Pentingnya Komunikasi-Integritas

Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan Untuk Lindungi WNI

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:06 WIB
header img
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa (20/05). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Selasa (20/05). Kegiatan ini digelar dalam rangka implementasi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penegasan kewarganegaraan WNI di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, dengan jajarannya hadir mengikuti secara daring dari Ruang Pandawa.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum pada 14 Februari lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Penegasan status kewarganegaraan adalah proses hukum dan administratif untuk memastikan atau menetapkan secara jelas apakah seseorang berkewarganegaraan Indonesia atau bukan. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum tentang kewarganegaraan seseorang, menghindari status kewarganegaraan ganda, serta melindungi hak-hak sipil, seperti hak kepemilikan dokumen negara.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), saat ini telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait penegasan status kewarganegaraannya.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwasanya status kewarganegaraan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara. Namun dari data yang ditemukan di lapangan, masih banyak kasus dimana WNI di luar negeri (contoh: Malaysia, Arab Saudi, Amerika, dan Filipina) memiliki permasalahan terhadap dokumen-dokumen kewarganegaraannya.

"Dengan diterbitkannya peraturan (Permenkum 6 2025) tersebut maka upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kejelasan status Warga Negara Indonesia yang di luar negeri dilakukan dengan dasar hukum yang jelas," jelas Menkum.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut