Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan Untuk Lindungi WNI

Menurutnya, apabila WNI di luar negeri tidak memiliki dokumen yang jelas atas kewarganegaraannya, akan berdampak luas hingga ke anak maupun keluarganya. Melalui Permenkum tersebut, pemerintah berkomitmen akan melindungi WNI dan berharap (Permenkum 6 2025) mampu membawa perubahan yang signifikan dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Indonesia.
"Permasalahan ini akan terus berlarut hingga anak dan keluarga yang tidak jelas status kewarganegaraannya karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan," kata Supratman.
"(Melalui Permenkum 6 2025) Kementerian hukum telah melakukan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri," tegasnya.
Dirjen AHU, Widodo, dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman (khususnya, konsuler, atase hukum, atase imigrasi) atas status kewarganegaraan WNI di manapun berada.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kita. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di manapun mereka berada," katanya.
Kegiatan diakhiri dengan talkshow yang menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono, dan Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha. Keduanya memaparkan kebijakan penegasan status kewarganegaraan serta pelindungan WNI di luar negeri.
Editor : Maulana Salman